Rabu, 17 September 2014

animal welfare

Jauh sebelum wacana perlakuan yang adil terhadap hewan mengemuka seperti sekarang, sejarah telah mencatat bahwa contoh bagaimana memperlakukan makhluk lain dengan adil telah dengan bijak dipraktekkan Nabi Sulaiman As. Beliau yang dikaruniai oleh Allah SWT dengan pemahaman bahasa binatang, pernah melakukan perjalanan ke satu lembah bersama dengan ribuan pasukannya yang terdiri dari bangsa jin, manusia dan makhluk lainnya. Mengetahui bahwa lembah itu dihuni oleh koloni semut, Nabi Sulaiman memerintahkan pasukannya untuk berhenti sejenak dan memberikan kesempatan bagi koloni semut untuk mencari tempat yang aman agar terhindar dari injakan pasukan Nabi Sulaiman.

Jaman ini, efek dari proses modernisasi yang tak terelakkan, eksploitasi irasional terhadap satwa terjadi dimana mana. Tidak lagi sebagai sesuatu yang ditutup tutupi. Ingat kasus protes keras pemerintah Indonesia yang melayangkan surat gugatan terhadap salah satu kebun binatang di Thailand ? Mereka disinyalir menyelundupkan orang utan dari hutan Indonesia kemudian mempekerjakannya di taman hiburan sebagai petinju.  
Kasus lain dalam negeri yang terkuak antara lain penyiksaan beberapa jenis kera yang dilakukan oleh oknum tertentu guna melatih species ini menjadi sosok Sarimin yang mahir bersepeda, menabuh genderang atau aksi lain yang bisa menjadi daya tarik penonton untuk seikhlasnya merogoh kocek buat membayar sang pawang. 
Hingga kemudian kasus moratorium import sapi dari Pemerintah Australia ke Indonesia akibat terungkapnya aksi pemotongan sapi di salah satu rumah pemotongan hewan Indonesia yang tidak manusiawi.
Beberapa kasus kecil di atas kemudian menyenggol nurani kita, seperti apa sebenarnya batasan perlakuan yang bisa diterapkan bagi hewan hewan itu. Dibeberapa belahan dunia telah lama familiar dengan aliran animal welfare yang kurang lebih berarti kesejahteraan hewan. Beberapa aliran lain yang ada antara lain : animal use, animal exploitation, animal control, animal rights, animal liberation, animal welfare, animal protectionist, dan sebagainya. Mulai dari yang fanatik dengan mengharamkan semua bentuk perlakuan, penggunaan satwa satwa itu hingga yang agak lebih longgar dengan membatasi penggunaannya melalui batasan syarat syarat tertentu.